Daris Siap Lepas Kursi Legislatif Untuk Pilkada Kabupaten Bekasi

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, H Daris.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, H Daris.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPR RI telah mengesahkan revisi UU Pemilukada pada rapat paripurna di gedung DPR RI, Kamis (02/06) kemarin. Salah satu point yang disahkan adalah bagi PNS, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten atau Kota sebagai calon.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris tidak terlalu mempersalahkan keputusan tersebut. “Saya rasa kita tidak perlu mempermasalahkannya. Itu adalah pilihan, dimana seorang idealis mau mempertaruhkan jabatannya, fasilitasnya demi membangun masyarakatnya, itu adalah hal yang bagus,” kata Daris, Jum’at (03/06).

Bacaan Lainnya

Bakal Calon Bupati dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga mengaku siap mundur dari jabatannya dan berpendapat jika sikap yang diambilnya merupakan konsekuensi logis atas niatnya maju di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.

“Saya sudah lama menyatakan kesiapan ini. Dalam setiap perjuangan, pasti butuh pengorbanan. Itu resiko yang harus diterima,” ucap lelaki yang disebut-sebut menjadi kandidat terkuat dalam proses penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Gerindra Kabupaten Bekasi ini. (DB)

Pos terkait