Kritisi Program Klik, Daris: IMB Tetap Harus dimiliki Investor Sebelum Bangun Kontruksi di Kabupaten Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris mengkritisi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan investor mendirikan konstruksi bangunan tanpa harus menunggu terlebih dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai.

Politisi Partai Gerindra ini menilai kebijakan tersebut kurang tepat. Seharusnya, IMB tetap harus dimiliki oleh investor di Kabupaten Bekasi sebelum kontruksi bangunan berdiri sesuai dengan regulasi yang ada yakni Perda No 10 Tahun 2013 tentang IMB.

Bacaan Lainnya

“Harusnya pemerintah itu dalam hal ini ibu Bupati tidak serta merta memberikan kemudahan investasi dengan memperbolehkan investor membangun konstruksi sebelum IMB jadi. Kita membuat Perda Retribusi, Pajak, IMB dan lain sebagainya karena itu kan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau hanya mementingkan investor dan megabaikan kepentingan daerah itu sepihak namanya,” kata H. Daris, Rabu (07/03).

Jika ingin mempermudah investasi, sambungnya, maka yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dengan cara memperbaiki kinerja instansi terkait agar proses perizinan yang diajukan oleh investor lebih cepat.

“Kita setuju kok investor itu dipermudah perizinannya agar investasi itu banyak di kita. Tetapi seharusnya yang dipermudah dan yang dipercepat itu proses pembuatan izinnya. Ini kan bikin IMB di kita saja sampai satu tahun tidak selesai-selesai, ini ada apa?  Seharusnya perangkat daerahnya ini lah yang harus diperbaiki,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Bekasi kembali melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan beberapa kawasan industri diantaranya Kawasan MM 2100 dan Kitic.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT), Dewi Tisnawati mengungkapkan bahwa pada intinya MoU ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi insvestor yang ingin menanamkan insvestasinya di indonesia.

“Program Klik ini untuk memberi kemudahan bagi insvestor dalam berinvestasi di indonesia dalam program ini insvestor bisa langsung membangun tanpa harus menunggu IMB terdahulu,” ujarnya di wawancarai

Terang Dewi, Mou antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan dua pengelola kawasan baik MM2100 dam Kitic diharapkan bisa membantu insvestor dalam berinvetasi terutama yang berada di dalam kawasan industri tanpa harus menunggu terlebih dahulu ijin mendirikan bangunannya (IMB), insvestor bisa langsung bangun konstruksinya.

Beber mantan Kadis Perinsdustrian, program Klik MoU dengan MM 2100 dan Kitic merupakan kerjasama yang ketiga, sedang Klik pertama sudah dilakukan DPMPPT dengan Lippo, Bekasi Fajar dan Delta Silicon, sedang Klik kedua dilakukan dengan Marunda land, Deltamas dan Jababeka III.

“Program Klik merupakan program pusat dimana dalam program ini menjadi suatu terobosan sebagai langah mempermudah insvestor dalam berinvetasi di dalam kawasan industri yang sudah menjalin MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi,”bebernya

Dewi mengapresiasi program pusat yang di nilainya membantu insvestor dalam berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tanpa harus menunggu terbitnya IMB. Para Insvestor sudah bisa membangun konstruksinya lebih dahulu, namun prosedur nya tetap di pantau oleh tim gabungan terhadap konstruksi yang di kerjakan.

“Akan sangat menguntungkan insvestor karena tak lagi harus nunggu lama ijin IMB nya dulu dalam membangun konstruksi,”tukasnya. (BC)

Pos terkait