BERITACIKARANG.COM, SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk membuka akses jalan baru menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Hal ini untuk menghindari terjadinya antrian truk sampah yang mengular hingga pemukiman warga.
Demikian disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melakukan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di TPA Burangkeng, Jumat (03/02). Pada kesempatan itu, Dani turut menggelar dialog interaktif bersama masyarakat sekitar terkait permasalahan sampah di TPA yang sudah overload dan kerap menjadi perbincangan.
“Banyak yang dikeluhkan masyarakat, salah satunya juga tentang jalan umum. Nanti bersama Dinas SDABMBK yang akan membangunkan jalan keliling area belakang samping jalan tol, supaya truk buang sampah ke arah sana, bulan ini akan diukur mungkin telatnya setelah lebaran dilakukan kontruksi,” kata Dani.
Dihadapan warga, Dani menegaskan bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan memperluas lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektar sebagai langkah jangka pendek. Namun, pihaknya mengaku saat ini masih menunggu Kantor Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk penetapan harga lahan.
“Langkah jangka pendeknya tahun ini ada peluasan lahan seluas 2,1 hektar itu bisa sampai 1 hingga 2 tahun kedepan, kami mohon bantuannya tentu harga akan kami upayakan bersama KJPP, agar bisa segera direalisasikan ditahun 2023 ini,” ujarnya.
Hal tersebut diyakininya masih belum cukup. Menurutnya, perluasan lahan TPA Burangkeng bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi kelebihan daya tampung atau overload, akan tetapi diperlukan juga pembenahan pengelolaan, termasuk menerapkan teknologi pengolahan sampah.
“Tahun depan sebagai langkah jangka panjang kami akan melakukan perluasan lagi seluas 5 hektar, tetapi polanya tidak menumpuk sampah seperti ini namun kita akan buatkan pabrik pengolahan diarea ini” pungkasnya.
Ia menginstruksikan kepada dinas terkait untuk membantu masyarakat terkait keluhan-keluhan yang dialami, seperti Dinas Kesehatan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan, Dinas Perkimtan untuk membangun Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), serta Dinas Sosial untuk membantu kesejahteraan sosial baik bagi lansia rentan maupun anak-anak. (riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS