BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya yang berada di Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur. Penjemputan ini dilakukan menyusul penetapan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu sebagai tersangka dalam skandal suap perizinan Meikarta.
BACA: OTT KPK ‘Berhasil’ Seret Bupati Bekasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan perizinan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Lippo Group selaku pengembang Meikarta dilakukan dalam tiga fase.
“Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare,” kata Laode M Syarif, Senin (15/10) malam.
Ia mengatakan pemberian suap dalam skandal tersebut diduga dilakukan bukan yang pertama kalinya. Jumlah suap yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar.
“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujar dia.
Adapaun total komitmen fee dalam kasus ini, yakni sebesar Rp 13 miliar. Suap diberikan kepada dinas-dinas tersebut untuk berbagai izin pembangunan proyek Meikarta.
“Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” ucapnya.
Diketahui, selain Bupati Bekasi, KPK juga telah menetapkan empat pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka penemrima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPSTP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Sementara sebagai pemberia suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (BC)