Bupati Diminta Segera Lantik Kades Segara Jaya Hasil PAW

Sejumlah perangkat desa dan perwakilan masyarakat desa Segara Jaya saat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (09/11),
Sejumlah perangkat desa dan perwakilan masyarakat desa Segara Jaya saat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (09/11),

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perebutan kursi Kepala Desa (Kades) Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya terus memanas. Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, sejumlah perangkat desa dan perwakilan masyarakat Desa Segara Jaya beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (09/11),

Hasil audiensi tersebut, Komisi I merekomendasikan agar Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, segera melantik Kades Segara Jaya terpilih hasil Musyawarah Desa (Musdes) Segara Jaya, beberapa waktu lalu.

“Kades terpilih hasil Musdes akan menjadi Kepala Desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Ketua Komisi I DPRD, Yudhi Darmansyah.

Pihaknya meminta Penanggung Jawab (Pj) Desa Segara Jaya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyelesaikan kekurangan administrasi dalam waktu secepatnya agar proses pelantikan Kades terpilih bisa cepat terlaksana.

“Kami minta PJ Kades bersama BPD segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa. Nanti kalau sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turun, maka Bupati Bekasi langsung segera melantik Kades terpilih,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi, Taufiqurrohman menuturkan, untuk menyelesaikan masalah proses PAW ini pihaknya harus hati-hati.

“Pada intinya hasil Pilkades melalui Musdes. Dimana hasil PAW Kades Segara Jaya bisa terlaksana. Namun ada administrasi yang belum terpenuhi sehingga belum menjadi bulat. Jadi belum bisa menandatangani maupun menetapkan SK-nya,” tuturnya.

Jika proses itu tuntas dan sesuai dengan regulasi penetapannya dan sudah ada hasil dari koordinasi Kemendagri, maka pihaknya dapat segera mengajukan pelantikannya.

“Kalau aturan sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada, tetapi ada aturan yang belum terlaksana sehingga belum bisa menandatangani maupun menetapkan SK,” kata dia. (BC)

Pos terkait