BPPKD Kabupaten Bekasi Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pengunjuk Rasa

BKD ASN
BKD ASN

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi belum bisa mengabulkan tuntutan pengunjuk rasa yang menginginkan agar pihaknya menunjukan surat asli dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Provinsi Jawa Barat perihal rotasi dan mutasi yang dilakukan Petahana, pada tanggal 03 Maret 2017 lalu.

BACA : Ngeri! Ada Keranda Mayat di Depan Kantor Bupati Bekasi

Bacaan Lainnya

Menurut Edi, apa yang diinginkan oleh para pengunjuk rasa sepenuhnya adalah kewenangan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina.  Untuk itu, saat menerima audiensi para pengunjuk rasa pada Kamis (06/04) siang, ia hanya bisa mencatat keinginan para pengunjuk rasa untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati.

“Itu harus kepada pejabat yang mempunyai kewenangan penuh terhadap isi tuntutan aspirasi tersebut. Saya melihat aspirasi tersebut itu dan koreksi-koreksinya itu bagian dari input terhadap sistem pemerintahan yang lagi dibangun. Input itu nanti akan dibahas dalam mekanisme. Kalau hanya saya yang memutuskan sekarang, saya tidak bisa memiliki kewenangan penuh untuk mengambil policy. Maka tuntutan ini kan saya sampaikan pada pimpinan,” kata Edi.

BACA : Soal Rotasi dan Mutasi oleh Petahana, Kemendagri Hanya Rekomendasikan 6 Orang ASN?

Disinggung tentang pernyataan pengunjuk rasa yang sebelumnya mengatakan bahwa dalam surat dari Kemendagri Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya diperbolehkan melakukan rotasi dan mutasi bagi 6 orang ASN, Edi tidak mengetahuinya. “Saya tidak bisa menyampaikan secara lisan, tetapi harus membuka data terlebih dahulu supaya akurat,” ucapnya. (BC)

Pos terkait