Bobol Kantor Koperasi Dwi Tunggal, Komplotan Pencuri di Cikarang Timur Aniaya Security

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terjadi di Kantor Koperasi Dwi Tunggal, Kp. Ciranggon, RT 03/01 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur,  Senin (02/05) dinihari.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longla menjelaskan bahwa selain melakukan tindak kekerasan terhadap Sumarna (38) petugas security, pelaku  juga mengambil empat unit computer beserta mesin cetaknya (printer), tiga buah handphone serta uang tunai sebesar Rp. 1 juta.

Bacaan Lainnya

“Selain melakukan tindak kekerasan terhadap security pelaku juga mengambil beberapa unit komputer beserta mesin cetaknya, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika Sumarna selesai mengontrol bagian belakang dan samping gedung sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika kembali dan akan masuk pos Security, tiba-tiba ia dipukul kemudian didorong hingga jatuh ke dalam pos dalam keadaan telungkup.

“Sumarna dipukuli, kemudian diancam dengan sejenis senjata api. Wajah dan mata korban kemudian ditutup lakban dan ditendang. Kedua tangan dan kedua kaki diikat dengan kain dan mulutnya di lakban sambil di kalungi celurit,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Endang, korban digotong ke dalam kantor koperasi dan diminta untuk menunjukan brankas. Akan tetapi karena brankas tidak ada, para pelaku terus maksa korban dengan menginjak-injak leher korban.

“Korban dipukuli dan kaki kanannya diinjak-injak, dipaksa untuk menunjukan brankas. Pelaku sempat mengacak-acak isi kantor,” paparnya.

Dari hasil keterangan korban dan saksi, pelaku diperkirakan berjumlah kurang lebih empat orang dan menggunakan mobil kijang kapsul tanpa plat nomor. Selain membawa senjata api, para pelaku juga membawa clurit serta linggis.

“Kasusnya pencurian dengan kekerasa tersebut masih  kita selidiki.  Dugaan kuat kasusnya murni pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP,” tutupnya. (DB)

Pos terkait