BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi siap memfasilitasi para pecandu narkoba untuk direhabilitasi.
Anggota Bidang Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Jumarwansah Zaenal mengatakan Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Kita pun selalu melakukan sosialisasi terkait Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam setiap kegiatan kita,” tuturnya, Rabu (16/10).
Menurutnya, para pecandu narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, nantinya akan dibawa ke panti rehabilitasi.
“Saat ini sudah ada dua panti rehabilitasi milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi, yakni Yayasan Nurul Jannah Cikarang Utara dan Ilir-ilir di Kecamatan Setu,” katanya.
Jumarwan mengakui, karena panti rehabilitasi milik swasta bukan milik pemerintah daerah, terkadang biaya rehabilitasi dikeluhkan oleh keluarga pecandu karena sangat mahal.
“Kami juga berkeinginan untuk dapat membuat tempat rehabilitasi yang anggarannya bersumber dari pemerintah daerah, tetapi hal itu masih diwacanakan menyusul minimnya anggaran milik BNK,” ungkapnya. (BC)