Baznas Kabupaten Bekasi Targetkan Zakat Fitrah Tembus Rp 1,6 Miliar

Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodakoh melalu Baznas Kabupaten Bekasi.
Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodakoh melalu Baznas Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menargetkan raihan zakat fitrah di wilayahnya dalam momentum Ramadhan tahun 1440 Hijriah ini bisa menembus Rp 1,6 miliar.

BACA: Zakat Fitrah untuk Warga Kabupaten Bekasi Sudah Ditentukan, Ini Besarannya

Bacaan Lainnya

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz menilai bidikan angka tersebut cukup realistis. Apalagi saat ini Baznas Kabupaten Bekasi telah memiliki 150 Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Tahun ini kita menargetkan perolehan zakat fitra mencapai lebih dari Rp 1,6 milyar,” kata Abdul Aziz, Minggu (19/05).

Bidikan angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup siginifikan dari perolehan zakat firah di tahun 2018 lalu yang hanya mencapai  Rp. 450 juta.

“Tahun kemarin kita memang belum punya UPZ, sehingga target kenaikan perolehan zakat fitrah di tahun ini jauh dibandingkan perolehan tahun kemarin. Mudah-mudahan ini bisa tercapai,” ucapnya.

Aziz menegaskan angka yang menjadi target Baznas Kabupaten Bekasi bukan semuanya berbentuk uang melainkan akumulasi total zakat fitrah.

“Karena tidak semua masyarakat memberikan zakat fitrahnya dalam bentuk uang. Akan tetapi ada juga dengan (memberikan) beras karena memang dalam ushul fiqih sebaiknya zakat yang dikeluarkan memang dalam bentuk makanan pokok yang kita makan yaitu beras.Tetapi apabila nggak mau ribet, itu bisa dikeoversi ke dalam uang,”  kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 April 2019, zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini adalah beras berkualitas baik dengan takaran 3,5 liter untuk satu orang.

“Apabila beras zakat fitrah tersebut digantikan dengan uang dan menggunakan kesetaraan nominal Rp 11.500 per liter, maka besarnya zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp. 40.250 untuk zakat fitrah tahun ini,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Athoillah Mursjid.

Ia juga menambahakan, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mempunyai nafkah keluarga lebih yang harus dilaksanakan sebelum shalat idul fitri.

“Lebih awal melaksanakan zakat tentu akan lebih baik karena akan memudahkan petugas pengumpul dalam penyalurannya,” kata dia. (BC)

Pos terkait