BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Dua pemuda dengan inisial OS (24) dan AN (22) diamankan anggota Polsek Babelan karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longla menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di Taman Kebalen, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan pada Sabtu (28/05) malam sekitar pukul 23.15 WIB.
“Kejadian bermula pada saat anggota kepolisian sedang observasi di lapangan, kemudian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang menggunakan sepeda motor menawarkan barang narkotika jenis sabu,” kata Endang, Minggu (29/05) pagi.
Anggota kepolisian, lanjut Endang, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan mendapatkan barang bukti berupa sabu di dalam saku sebanyak 1/4 prem atau seberat 0,25 gram, serta sejumlah uang senilai Rp. 400 ribu hasil penjualan sabu dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.
“Saat ini polisi sudah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti beserta sepeda motor yang digunakan jenis Honda Beat warna Hitam Biru dengan nomer polisi B 3243 KMW guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (DB)