BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Unit Reskrim Polsek Babelan mengamankan tiga orang ABG dengan inisial FI (19) KR (19) dan DP (19) yang kedapatan memiliki, menyimpan, menggunakan atau mengedarkan narkotika jenis daun ganja, Selasa 13 September 2016 malam.
“Penangkapan terhadap ketiganya berawal ketika tersangka FI dan KR melakukan transaksi jual beli ganja di Jl. Raya Candra Braga, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Mualim Harahap, Rabu (14/09) pagi.
Keduanya, kata dia, sebelumnya memang sudah menjadi incaran anggota Polsek Babelan. “Mereka memang sering melakukan transaksi di lokasi tersebut akan tetapi selalu lolos dan baru tertangkap saat ini,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka, diketahui asal barang haram tersebut berasal dari tersangka DP.
“Guna dilakukan pengembangan dan pengusutan lebih lanjut, saat ini ketiganya diamankankan di Mapolsek Babelan beserta barang bukti berupa empat ample daun ganja, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan uang pecahan senilai Rp. 25.000,-” jelasnya. (BC) .