BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria bernisial SW (42), pekerja bangunan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil. Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis berinisial M yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban yakni M, ke Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025, bertempat di rumah mereka di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” katanya.
BACA: Makam Bayi Hasil Hubungan Gelap Ayah dan Anak Tiri Dibongkar
Ia menjelaskan, Korban awalnya mengaku kepada saksi bahwa ia sudah lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Pemeriksaan dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif, dan hal ini memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian,” terangnya.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga ke anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS