Asyik Nyimeng di Teras Rumah, 9 Remaja Ditangkap Polisi di Cibitung

Kesembilan remaja yang berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi saat sedang asyik nyimeng atau pesta ganja di sebuah rumah di Kampung Utan RT 02/09 Desa Cibituntu Kecamatan Cibitung
Kesembilan remaja yang berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi saat sedang asyik nyimeng atau pesta ganja di sebuah rumah di Kampung Utan RT 02/09 Desa Cibituntu Kecamatan Cibitung

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah di Kampung Utan RT 02/09 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung. Dari hasil penggerebakan, polisi menangkap sembilan remaja yang sedang asyik ‘nyimeng’ alias pesta ganja di teras rumah tersebut.

“Tersangka ada 10 orang, yang sembilan kita tangkap sedang berpesta ganja di Cibitung dan satunya kita tangkap terpisah berdasarkan pengembangan polisi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (20/01) pagi.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan informasi pesta ganja didapat polisi dari warga sekitar yang melihat kesembilan remaja berinisial JJ, DH, HI, DS, RP, CDP, AB, NK dan F itu tengah berkumpul di teras rumah.

“Setelah mendapat laporan warga, petugas segera bergerak dan melakukan pengamatan. Setelah cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari penggeledahan, didapati dua linting ganja seberat 0,98 gram yang telah diisap, 33 ampel ganja seberat 159,26 gram dan 2 ampel ganja seberat 8,80 gram,” ungkapnya.

Hasil interogasi petugas terhadap DH, diketahui bahwa tersangka masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam jok sepeda motornya. Setelah  diperiksa didapati sebanyak 16 klip plastik bening kecil ganja gorilla dengan berat 22,31 gram.

“Selain itu, didapati informasi jika tersangka JJ sempat menjual ganja ukuran sedang kepada S. Ia berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Graha Prima Kecamatan Tambun Selatan dengan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 36,54 gram,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara

Dari pengakuan para remaja tersebut, sambunnya, diketahu bahwa mereka mendapatkan ganja dari seorang penjual berinisial B yang berada di Jakarta. “Kasusnya masih kita kembangkan dan kita masih buru pelaku lainnya,” kata dia.

Para remaja itu dibawa ke Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar. (BC)

Pos terkait