BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Bagi yang tertarik bermain Pokemon Go, sebaiknya lebih berhati-hati. Pasalnya, Lutfiana (22) seorang karyawan swasta dijambret saat asyik bermain Pokemon Go.
Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Gg. Jaksa RT 03/01 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (11/08) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat itu korban berangkat kerja dengan berjalan kaki sambil memainkan handphone. Saat tiba di lokasi tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone dari tangan korban,” kata dia.
Sadar dirinya menjadi korban kejahatan, Lutfiana langsung berteriak meminta pertolongan. Bagus Kusumawardana (20) dan Syahmardan (24) yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadianlangsung bergegas memburu tersangka dan berhasil menangkapnya, kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.Tersangka diketahui berinisial MM (20) warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian adalah satu buah unit handphone (milik korban) beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nopol B-6641-FAK yang digunakan oleh tersangka.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (BC)