Asyik, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Ke 13 dan THR

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Idul Fitri tahun 2016 ini sepatutnya membuat 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bergembira. Pasalnya, mereka akan memperoleh gaji ke-13 dan ke-14 alias mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Herman Hanafi membenarkannya dan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan prosesnya sesuai dengan aturan.

Bacaan Lainnya

“Aturan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 sama dengan PNS. Besarnya gaji ke-13 setara gaji pokok ditambah tunjangan dewan. Sedangkan gaji ke-14 hanya sebesar gaji pokok,” katanya, Selasa (28/06).

Pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP 20/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan istilah gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Polri semata.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016, maka di dalam pokok-pokok PP tersebut dijelaskan  bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016.

Selain itu, pemberian THR dalam  PP ini, berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat, Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Anggota DPRD, Hakim Ad hoc  dan pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

“Ya minggu-minggu ini juga diberikan (pemberian THR kepada anggota Dewan) Pak,” kata Herman. (DB)

Pos terkait