8 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bekasi Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap 8 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap 8 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap 8 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan, mulai 3 Juli hingga 8 Agustus 2024.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ke 8 pengendar narkoba yang ditangkap berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S. “Kedelapan pelaku ini merupakan warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara,” kata dia, Rabu (14/08).

Bacaan Lainnya

BACA: Tergiur Upah, Dua Janda Berprofesi Cleaning Service Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Adapun barang bukti diamankan ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, bibit ainte 445 gram, ketamin atau key 406 gram, satu unig motor, 11 handphone dan lima unit timbangan elektrik.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, para pengedar ini merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung Jakarta maupun lokal Bekasi. Dalam menjalankan aksinya, narkoba ini dijual melalui media sosial seperti instagram, facebook dan lainnya.

“Modus yang dilakukan jaringan ini mereka bertransaksi lewat medsos diantaranya ada instagram dan lainnya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidet pasal 111 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lalu, Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait