60 Desa Masuk Kategori Kumuh, Pemkab Bekasi Siapkan Program ‘Berseka’

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sebanyak 60 desa di Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh. Sulitnya penyediaan air bersih hingga buruknya penanganan limbah komunal membuat daerah dengan upah minum kabupaten/kota terbesar ketiga di Jawa Barat ini belum terbebas dari daerah kumuh.

Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Nurwahyi mengatakan jumlah desa yang kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan nomor 110/KPTS/2016.

Bacaan Lainnya

“Jadi memang masalah kawasan kumuh ini sudah menjadi isu nasional, di mana seluruh daerah skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh yang menjadi perkotaan, termasuk di Kabupaten Bekasi sehingga diperlukan penanganan yang signifikan,” ungkapnya, Kamis (05/12).

Adapun indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh diantaranya kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal,  proteksi kebakaran, penanganan sampah dan ketersediaan ruang terbuka publik.

“Kedepan Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementrian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka),”  tuturnya.

Hingga kini, sambungnya, dari 60 desa yang dinyatakan kumuh, pihaknya baru dapat menangani daerah kumuh di 12 desa.  “Karena memang untuk penangannya membutuhkan waktu mengingat penanganannya harus dilakukan secara keseluruhan, baik dari infrastruktur, kesehatan hingga sosial kemasyarakatan,” tuturnya.

Nurwahyi menambahkan, setelah penanganan pada 12 desa sebelumnya, program Berseka ini rencananya bakal diterapkan pada tahun 2020 di sembilan desa lainnya di empat kecamatan yakni Tambun Selatan (2 desa), Cikarang Utara (4 desa), Cikarang Pusat (2 desa) dan Cikarang Selatan (1 desa).

Dia meminta para kepala desa serta RT/RW untuk mendukung pembangunan serta pembenahan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab, penanganan kawasan kumuh butuh dukungan beberapa pihak serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam pembenahan kawasan kumuh ini tentu perlu dukungan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, pengurus RT dan RW serta masyarakat agar program ini bisa berjalan dan berkesinambungan,” tutupnya. (BC)

Pos terkait