Zakat Fitrah untuk Warga Kabupaten Bekasi Sudah Ditentukan, Ini Besarannya

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 April 2019, zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini adalah beras berkualitas baik dengan takaran 3,5 liter untuk satu orang.

Bacaan Lainnya

“Apabila beras zakat fitrah tersebut digantikan dengan uang dan menggunakan kesetaraan nominal Rp 11.500 per liter, maka besarnya zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp. 40.250 untuk zakat fitrah tahun ini,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Athoillah Mursjid.

Ia juga menambahakan, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mempunyai nafkah keluarga lebih yang harus dilaksanakan sebelum shalat idul fitri.

“Lebih awal melaksanakan zakat tentu akan lebih baik karena akan memudahkan petugas pengumpul dalam penyalurannya,” kata dia. (BC)

Pos terkait