BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi mengamankan JJ (29) warga Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. JJ diamankan di sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi yang dijadikannya sebagai ‘pabrik’ tempat produksi tembakau sintetis pada Jum’at 08 September 2023 lalu.
BACA: Jualan di Instagram, Pengedar Tembakau Gorila Senilai Rp1 Miliar Diciduk Polisi
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Benyahdi menjelaskan penangkapan JJ merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan pengakuan dari beberapa tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya sudah ditangkap dengan modus penjualan tembakau sintetis menggunakan medsos instagram.
“Dari hasil penyelidikan diketahui jika terduga pelaku JJ ini menyewa sebuah kamar apartemen yang ada di wilayah di Kota Bekasi untuk memproduksi narkotika jenis sinte dari bahan baku menjadi siap jual,” ungkap Tweddy, Kamis (26/10).
Selain mengamankan JJ, dari hasil penggeledahan di kamar apartemennya petugas juga menemenukan sejumlah barang bukti terdiri dari tembakau sinte siap jual seberat 117,10 gram dan bahan baku tembakau sinte sebanyak 75,90 gram, tembakau biasa 125,4 gram serta tembakau aroma 615,8 1 gram.
Kemudian 1 buah mengkok kaca, 1 buah toples bening, 2 buah semprotan warna merah dan putih, 1 buah plastik kemasan makanan ringan, 1 buah plastik bening besar dan 1 pack kertas papir, 3 botol alkohol ukurann 1 liter dan lain-lain.
BACA: Pelajar Asal Tambun Selatan Jadi Penikmat dan Pengedar Tembakau Sinte
“Pemasaran penjualan melalui media online instagram lalu barang tersebut akan ditaruh di titik tertentu di sesuaikan dengan maps agar pembali mudah mendapatkannya namun tersembunyi,” kata dia.
Tweddy menambahkan selain mengamankan JJ, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan yakni pertengahan september hingga awal oktober 2023 polisi juga berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya di sejumlah lokasi berbeda. Mereka adalah FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30) serta I (36).
Dari tangan ke 6 terduga pelaku, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu dan tembakau sintetis dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. Mereka dijerat pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (ded)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS