Warga Kabupaten Bekasi Diminta Lapor Jika Temukan Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada

Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar apel siaga masa tenang Pilkada di Stadion Mini Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (23/11).
Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar apel siaga masa tenang Pilkada di Stadion Mini Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (23/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran di masa tenang Pilkada serentak 2024.

Masyarakat diminta menjadi mitra dalam pengawasan agar pelaksanaan pemilu bisa berlangsung dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Di masa tenang masyarakat bisa melaporkan kalaupun ada aktifitas politik atau kampenye dalam bentuk apapun yang dilakukan pasangan calon dan tim sukses ke tingkat Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bekasi,” kata Akbar usai menggelar apel siaga masa tenang di Stadion Mini Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (23/11).

BACA: Pilkada Kabupaten Bekasi Dibayangi Politik Uang

Akbar mengungkapkan pihaknya sudah siap dalam melaksanakan tugas dalam hal pengawasan pada setiap kegiatan dan tahapan yang berjalan sampai pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung.

“Bawaslu hari ini sudah mempersiapkan perangkat sampai tingkat TPS. Seluruh jajaran kami insyaallah sudah siap untuk pelaksanaan di tanggal 27 November 2024 pada pelaksanaan Pilkada,” kata Akbar.

BACA: Sayembara Tolak Pelaku Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bekasi, Hadiah Rp10 Juta!

Atas dasar itu, dirinya menghimbau pada masa tenang yang akan berlangsung pasangan calon maupun timses selama tiga hari kedepan tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye, ujaran kebencian hingga praktik money politik.

“Pengawasan kita fokus kepada money politik dan juga tentang ujaran kebencian lewat media sosial,” ujarnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait