BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – AS alias Pencot (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Rabu (04/09) dinihari. Warga Kp. Sampora RT 015/017 Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP. Somantri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah anggotanya memperoleh informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Serang Baru.
“Dari hasil lidik, didapat informasi bahwa peredaran narkotika di daerah tersebut dilakukan oleh tersangka AS alias Pencot,” kata AKP. Somantri, Rabu (04/09) dinihari.
Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya saat mengendarai sepeda motor bersama adik perempuannya yang berinisial I. Saat itu sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi B 3829 FND yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan oleh petugas.
“Dari hasil penggeladahan di badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun seteleh diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku jika dirinya memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar di rumahnya,” kata dia.
Petugas lalu membawa tersangka ke rumahnya yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi awal. “Dengan disaksikan adiknya, tersangka mengeluarkan plastik klip bening yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di atas meja samping tv,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari YS yang saat ini dalam pengejaran petugas. “Barang tersebut rencananya akan dijual kembali kepada konsumen. Jadi tersangka ini menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka lalu diamankan ke Mapolsek Cikarang Pusat. “Selain itu, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu bungkus rokok, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” tutupnya. (BC)