BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan warga Kp Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tergabung dalam Forum Warga Pilar tertindas (FORWAPTI) mengelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (20/08) pagi.
BACA: Sengketa Lahan, 200 KK di Cikarang Utara Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Aksi ini dilakukan sebagai tindaklanjut kegelisahan warga menyusul beredarnya surat rapat koordinasi eksekusi lahan tempat tinggal mereka yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu.
Koordinator FORWAPTI, Maskuri menjelaskan warga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera membatalkan rencana eksekusi lahan itu. Sebab, mengacu pada keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007 hal tersebut berlawanan dengan upaya hukum yang telah dilalui.
“Ini dimana letak keadilannya, masa Pengadilan Negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi,” kata Maskuri.
Oleh karena itu, dirinya bersama warga mengaku akan terus mempertahankan hak atas tanah tersebut. “Selangkahpun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Diketahui, warga Kp. Pilar yang bertempat tinggal di Jl. Jendral Gatot Subroto, Gg Sate Mekar RT 01 dan 02 RW 01 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara sebelumnya telah menempati lahan dengan luas kurang lebih 2,2 hektare mulai dari tahun 1971.
Saat ini di atas lahan tersebut terdapat lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK). Mereka telah berjuang merebut hak atas tanahnya serta melewati proses hukum sebagaimana putusan PN Bekasi bernomor: 348/Pdt.G2004/PNBks; beserta turunan Putusan Negeri Bekasi bernomor: 221/Pdt.G/2006PNBks; turunan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Bandung bernomor: 327/PDT/2005/PTBDG; dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1570K/Pdt/2007.
Dari proses hukum itu, gugatan yang diajukan Eddy Chandra atas SHM No: 1347/CikarangKota dengan gambar situasi bernomor: 37176/1996 dan permintaan agar para tergugat (warga) mengosongkan serta membongkar bangunan ditolak oleh hakim. Oleh karenanya, dengan ditolaknya gugatan tersebut,warga menilai hak yang dimiliki penggugat telah dicabut. (BC)