Sengketa Lahan, 200 KK di Cikarang Utara Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Warga yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (Forwapti) saat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (19/08) pagi.
Warga yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (Forwapti) saat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (19/08) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sekitar 200 lebih Kepala Keluarga (KK) di Kp. Pilar, RT 01 dan 02 di RW 05 Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara terancam kehilangan tempat tinggalnya. Soalnya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam waktu dekat akan mengeksekusi pengosongan lahan.

Hal ini menyusul beredarnya surat  bernomor W11.U23/1610/HT.01.10/VIII/2019 perihal rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang. Rapat itu dijadwalkan akan berlangsung Selasa (20/08) besok.

Bacaan Lainnya

Untuk mendapatkan bantuan hukum atas persoalan persengketaan lahan yang dialami, ratusan warga  yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (Forwapti) mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Koordinator Forwapti, Maskuri mengatakan kadatangan warga Kampung Pilar ke LBH Jakarta adalah untuk menyerahakan surat kuasa  hukum guna meminta perlindungan melawan oknum yang ingin merebut tanah dari warga Kp. Pilar sejak lebih dari 15 tahun lalu.

“Kedatangan kami ke LBH untuk menyerahkan surat kuasa hukum untuk meminta bantuan hukum kepada LBH, sebab surat yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang terindikasi ada yang menunggangi,” ungkapnya, Senin (19/08).

Dari hasil pertemuan, LBH Jakarta siap mendampingi warga Kp. Pilar. “Alhamdulillah LBH Jakarta menerima warga dengan baik dan akan memberikan bantuan Hukum terkait persengketaan lahan di Kp. Pilar,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini Pengadilan Negeri Cikarang sama sekali belum pernah mensosialisasikan perihal relokasi tersebut, sehingga pihaknya akan melakukan aksi Demonstrasi ke Pengadilan Negeri Cikarang.

“Seharusnya Pengadilan Negeri Cikarang  mensosialisasikan terkait relokasi yang akan datang, tetapi kami sebagai warga sama sekali tidak mengetahui prihal itu. Untuk itu kami sepakat untuk berdemonstrasi meminta kejelasan kepada Pengadilan Negeri Cikarang besok,” tutupnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan di Kp. Pilar sudah berlangsung sejak tahun 2002 silam. Adapun lahan yang diperjuangkan warga seluas 2,2 hektare dan dihuni lebih dari 200 KK. (BC)

Pos terkait