BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Habib Salim Bin Idrus Alatas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi masih setengah hati mensosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan No. 3 Tahun 2016.
Padahal, kata dia, regulasi yang di dalamnya mencantumkan pelarangan tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, panti pijat dan sebagainya beroperasi di Kabupaten Bekasi itu telah disahkan pada bulan Januari 2016 lalu dan disambut baik oleh para alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Pemkab Bekasi seakan setengah hati dalam mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga masih banyak warga Kabupaten Bekasi yang belum mengetahui adanya larangan untuk tempat tempat maksiat yang disebutkan tadi,” kata Habib Salim, Minggu (04/09).
“Tapi Alhamdulillah, saat ini masih ada beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang terus menerus dengan semangatnya untuk mensosialisasikannya ke tengah masyarakat. Hingga hari ini sedikit demi sedikit semakin banyak warga yang mengetahuinya,” sambungnya.
Ditengah sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat sibuk mensosialisasikan Perda tersebut, dia pun menyayangkan kesibukan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang mengadakan Safari Budaya dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Anehnya, kata dia, tidak pernah sedikitpun terlontar dari mulut Bupati akan keberadaan Perda tersebut di setiap acara Safari Budayanya. “Padahal kebudayaan merupakan salah satu daya tarik pariwisata yang tentunya erat hubungannya dengan keberadaan Perda tersebut,” ucapnya.
Dia pun, menuding jika Bupati hanya menggunakannya kekuasannya untuk kampanye terselubung kader partainya dengan berkedok Safari Budaya. “Silahkan Bupati berpartai dan jadikan partainya sebagai kendaraan untuk menjadikan Bekasi yang Bersinar, tapi jangan berpartai hanya untuk sekedar memuaskan pribadi dan golongannya saja!” tegasnya.
Terpisah, Sukri, Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi mengatakan perda Kepariwisataan N0 3 Tahun 2016, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Ditargetkan, hingga akhir tahun ini sosialisasi rampung dilakukan. Pihaknya pun (BC)