Tindakan Tegas Pj Bupati Dani Ramdan Cabut Izin Toko Miras di Kabupaten Bekasi

Pj Bupati Dani Ramdan mencabut izin usaha toko minuman keras (miras) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Tegal Gede, RT 08/03 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Pj Bupati Dani Ramdan mencabut izin usaha toko minuman keras (miras) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Tegal Gede, RT 08/03 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencabut izin usaha toko minuman keras (miras) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Tegal Gede, RT 08/03 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Pencabutan izin usaha dilakukan lantaran keberadaannya dinilai telah membuat resah masyarakat.

BACA: Warga Cikarang Selatan Geruduk Kios Penjual Miras di Tegal Gede

Bacaan Lainnya

“Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sabtu (30/06).

Ia menjelaskan setelah menerima laporan warga, Pemkab Bekasi melakukan pemantauan terhadap toko dimaksud. Toko tersebut diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui perizinan daring ‘Online Single Submission’ atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pemkab Bekasi kemudian melakukan evaluasi dan setelah menempuh prosedur panjang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang mampu menguatkan penerbitan pembatalan izin berusaha.

“Penerbitan pembatalan izin dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin,” kata dia.

Dani menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Toko minuman eceran mengandung alkohol itu juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.

“Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah Kampung Tegal Gede yang religius sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usaha,” katanya.

Dani juga memastikan akan mencabut izin usaha toko minuman keras lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ada delapan titik lain, sama, akan kami tindak tegas juga dengan mencabut izin usahanya,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait