BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menatapkan mantan Kepala Desa Karang Asih, AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016 yang merugikan negara kurang lebih Rp 1 miliar.
BACA: Soal Dugaan Korupsi Dana Desa, BPKP Sudah Turun Ke Desa Karang Asih
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya menjelaskan penetapan tersangka terhadap AM dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi APBDes Karang Asih Tahun 2016 dan hasil peritungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pada tahun anggaran 2016 Desa Karang Asih mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total keseluruhan dari APBDes maupun APBDes Perubahan Karang Asih dengan total Rp. 3.083.879.000 dan dalam penggunannya, diduga ada penyimpangan dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1 miliar,” kata Angga Dhielayaksya, Senin (09/12).
AtaS dasar itu, AM disangkakan telah melanggar Pasal 2 (ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA: Selain Karang Asih, Kejaksaan Juga Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Setialaksana
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan sementara di rutan sambil menunggu proses administrasi lengkap sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia. (BC)