Soal Dugaan Korupsi Dana Desa, BPKP Sudah Turun Ke Desa Karang Asih

Kantor Desa Karang Asih di Jl. Ki Hajar Dewantara, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara
Kantor Desa Karang Asih di Jl. Ki Hajar Dewantara, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara memasuki babak baru. Sebab, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun (BPKP) Provinsi Jawa Barat didampingi Jaksa sudah mendatangi Desa Karang Asih untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan perkara korupsi tersebut.

BACA: Soal Penanganan Dugaan Korupsi di Desa Karang Asih dan Setialaksana, Kejari Dinilai Lambat

Bacaan Lainnya

“Penanganan perkara dugaan tipikor desa Karang asih,minggu ini kami jaksa mendampingi BPKP turun ke desa yang bersangkutan untuk menghitung kerugian negaranya,” kata Kordinator Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Obet Iriawan Rabu (14/11).

Diakui Obet, perkara ini membutuhkan penanganan ekstra. Sebab, dana desa digunakan untuk berbagai macam kegiatan sosial dan pembangunan infrastruktur di tingkat desa sehingga perlu waktu untuk membuktikan anggaran itu dikorupsi atau tidaknya.

“Dana desa ini mencakup semuanya ada dana transfer dan ada juga dari penghasilan asli desa. Contohnya misalnya anggaran kegiatan siskamling penyidik harus mencari data sebanyak- banyaknya apakah kegiatan siskamling itu terealisasi atau fiktif,” ungkapnya.

BACA : Selain Karang Asih, Kejaksaan Juga Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Setialaksana

Pihaknya menargetkan pada bulan Desember 2018 ini, hasil hitungan dari BPKP terkait kerugian yang timbul dari perkara itu selesai. Sehingga tahapan selanjutnya dapat dilakukan dengan menetapkan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.

“Memang SOP-nya ketika ada dua alat bukti sudah bisa menetapkan tersangka. Tapi kita maunya ketika menetapkan tersangka bukan hanya dua alat bukti tapi alat buktinya lengkap,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penanganan perkaraan dugaan tindak pidana korupsi  di desa lainnya yang ditangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yakni Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin masih dalam tahap Pengumpulan Keterangan dan Barang Bukti.

“Untuk desa lainnya seperti desa setialaksana kami juga tengah lengkapi data-datanya,” kata dia.

Ia pun meminta kepada semua pihak bersabar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, akan bertindak profesional sehingga membutuhkan waktu bagi para penyidik untuk memeriksa semua dokuman dan semua pihak yang terlibat didalam pemanfaatan dana desa tersebut.

“Kami juga berharap agar perkara-perkara dugaan korupsi dana desa secepatnya bisa selesai dan bisa segera dibawa kepersidangan. Untuk Desa Karangasih terhitung sudah tiga bulan dari penyelidikan sampai sekarang,” tutupnya. (BC/SAR)

Pos terkait