BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara membekuk tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (ranmor). Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap itu berisinisial DK, RB dan OJ.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap usai aksi pencurian sepeda motor di Kampung Pule RT 03/04, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada 13 Desember 2020 pukul 08.00 WIB kepergok pemilik motor maupun warga.
Aksinya diketahui, pelaku langsung panik dan melarikan diri yang langsung dikejar warga.
“Salah satu pelaku DK terjatuh dan terjebak warga hingga akhirnya bisa berhasil ditangkap,” kata Hendra, pada Rabu (06/01).
Sedangkan dua pelaku lainnya yang melarikan diri, sambung Hendra, ditangkap jajarannya di tempat persembunyian di daerah Batujaya, Kabupaten Karawang
“Dari hasil informasi pelaku DK yang lebih awal ditangkap, kita lakukan pengembangan pengejaran untuk tangkap dua pelaku lainnya RB dan OJ,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Pasalnya, dari pengakuan mereka telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Karawang, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi.
Terakhir di Kabupaten Bekasi, telah mencuri motor Honda Scoppy warna merah dan Vario hasil pencurian pada bulan Oktober 2020 lalu.
“Hasil motor curian itu juga telah dijual ke penadah berinisial LH, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” tuturnya.
Adapun modus pencuriannya, para pelaku berbagi peran. Seperti DK sebagai eksekutor yang mengambil motor, lalu RB sebagai joki dan OJ mempersiapkan alat-alat untuk membobol motor.
Para pelaku juga melancarkan aksinya yang memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi, dengan mencari sasaran di parkiran kios yang luput dari pengamanan.
Dilihat kondisi aman, pelaku membobol kunci kontak sepeda motor korbannya menggunakan kunci letter T yang dilengkapi dengan lock magnet, setelah menjebol kunci kontak pelaku lainnya mendorong sepeda motor dan kemudian berusaha kabur membawa sepeda motor hasil curiannya.
“Jadi ini memang kelompok spesialis pencurian sepeda motor. Alhamdulillah kita berhasil tangkap,” imbuh Hendra.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor jenis matic milik korban dan pelaku, sebuah gagang kunci Letter T, dua buah anak kunci letter T, serta satu kunci lock magnet yang di gunakan para tersangka dalam aksinya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (BC)