Tertibkan Galian C Ilegal di Cibarusah, Satpol PP Koordinasi dengan Provinsi

Satpol PP Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinisi Jawa Barat untuk menertibkan Galian C Ilegal di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah
Satpol PP Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinisi Jawa Barat untuk menertibkan Galian C Ilegal di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ditarik ke Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada di setiap daerah termasuk di Kabupaten Bekasi tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban.

BACA: Wagub Jabar Tutup Galian Ilegal di Setu

Bacaan Lainnya

Sementara fakta di lapangan, banyak penambangan atau penggalian pasir maupun tanah timbun di daerah –daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi terus berlangsung secara ilegal. Salah satunya di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinisi Jawa Barat untuk menertibkan galian c ilegal tersebut.

“Kami menyayangkan galian c ilegal yang sudah beroperasi tidak melakukan langkah membuat izin dahulu dan ini akan diberhentikan karena tak berizin. Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar untuk melakukan tindakan,” kata Surya Wijaya.

Surya menyebutkan, selain tidak ada pendapatan daerah yang diperoleh, aktivitas penambangan tersebut juga membuat banyak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah rusak karena truk-truk yang digunakan kelebihan tonase.

“Semua yang kita tindak karena adanya informasi dari masyarakat. Kita tutup selama tidak memiliki izin dan tidak memberikan retribusi untuk pendapatan daerah,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait