BERITACIKARANG.COM, SETU – Salah seorang mahasiswa berinisial MIS warga Perumahan Taman Raya RT 006/002, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan diringkus anggota Kepolisian Sektor Setu. Dari tangan pemuda berusia 21 tahun itu, polisi menyita dua puluh dua paket daun ganja.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Setu, Iptu Nano Indratno menuturkan MIS berhasil diringkus pada Selasa (06/08) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya.
“Awal penangkapan bermula saat anggota kami melakukan observasi wilayah dan mendapat informasi dari warga bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika” kata Iptu Nano Indratno, Rabu (08/07) malam.
Usai memperoleh informasi tersebut, anggota Kepolisian Sektor Setu langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pemuda yang diduga kuat menguasai atau memiliki narkotika.
Dari hasil penggeledahan di pakaian maupun badan pemuda itu, petugs memang tidak memukan barang bukti. “Tetapi, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapati 19 paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dan 3 paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna putih,” ungkapnya.
Kepada petugas, MIS tak mampu mengelak dan mengakui jika barang haram dengan berat bruto kurang lebih 55.2 gram itu adalah miliknya. “Tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Setu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MIS dipersangkakan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BC)