Setahun, PAD Kabupaten Bekasi dari Restribusi Uji KIR Capai Rp 4 Miliar

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi Uji KIR sebesar Rp. 4 miliar setiap tahunnya. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna.

“Pendapatan retribusi uji KIR itu penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar di Dinas Perhubungan,” kata Yana Suyatna, Selasa (04/02).

Bacaan Lainnya

Meski mencapai Rp 4 miliar, namun diakuinya, pendapatan itu belum tergali maksimal karena masih banyak kendaraan yang tidak melakukan Uji KIR. Oleh karena itu, pihaknya melakukan berbagai upaya agar target pendapatan itu bisa diraup dengan maksimal.

Salah satunya, adalah dengan menambah petugas Uji KIR. “Karena petugas Uji KIR di kita masih sangat terbatas. Bicara kebutuhan kita masih banyak bangat kekurangan,” imbuhnya.

Menurutnya, jumlah petugas Uji KIR pada Dishub Kabupaten Bekasi saat ini hanya berjumlah 12 orang, padahal idealnya 40 orang.

“Untuk mensiasatinya, kita memberdayakan pembantu penguji yang ada. Dengan catatan, untuk pengesahan kelayakan kendaraan tetap dilakukan oleh petugas Uji KIR yang telah bersertifikat,” kata dia.

Yana menambahkan, selain dari Uji KIR sumber PAD di Dinas Perhubungan juga berasal dari retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi keduanya ditargetkan pemasukannya mencapai Rp 1 miliar per tahunnya. (BC)

Pos terkait