Sepekan Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  –  Sejak pembukaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada 4 Juli 2018 lalu, hingga hari ketujuh belum ada satu partai politik pun yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andri Purwansjah mengatakan Partai Politik (Parpol) yang datang baru sebatas berkonsultasi dan masih mempersiapkan persyaratan pengajuan Bacaleg.

Bacaan Lainnya

BACA : KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2019

“Sejauh ini mereka masih berkonsultasi dan masih banyak  yang mengurus persyaratan-persyaratan pengajuan Bacaleg itu sendiri,” kata Novan Andri Purwansjah, Selasa (10/07).

Novan memperkirakan, Parpol akan ramai mendaftar empat atau tiga hari jelang ditutupnya pendaftaran. “Lusa juga informasinya sudah ada yang mau mendaftar, tetapi saya melihat di empat atau tiga hari terakhir sebelum penutupan itu Parpol baru akan mendaftarkan Bacalegnya,” ungkapnya.

Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan, kata dia, secara umum tidaklah rumit dan tak ada hambatan. “Cuma biasanya di tes kesehatan di rumah sakit. Karena kalau rumah sakit itu menerima jumlah Bacaleg  yang luar biasa banyaknya tentu saja mereka akan ketetaran,” kata dia.

Padahal, sambungnya, selain di RSUD Kabupaten Bekasi, Bacaleg juga bisa melakukan tes kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi. “Jadi ada alternatif kalau misalkan di RSUD Kabupaten Bekasi tidak tercover,” kata dia.

Sementara untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah diatur regulasinya bahwa Polres Metro Bekasi hanya melayani pembuatan SKCK untuk Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota saja. “Sedangkan untuk yang provinsi ke Polda,” ungkapnya.

Novan berharap waktu satu pekan yang tersisa saat ini dimanfaatkan oleh Parpol untuk mempersiapkan persyaratan pengajuan Bacaleg sebaik-baiknya. Ia berpendapat, mendaftar lebih awal, lebih baik.

“Kalau sudah siap segerakan saja didaftarkan. Lebih awal lebih baik,” tandasnya.

Diketahui KPU Kabupaten Bekasi telah membuka pendaftaran Bacaleg di Pemilihan Umum 2019. Pendaftaran Bacaleg dibuka selama 14 hari yakni dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 mendatang.

Pada hari pertama hingga ke 13, pendafataran dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, yaitu pada hari ke 14 dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. (BC)

Pos terkait