Selesaikan Polemik PPDB 2023 di Kabupaten Bekasi dengan Diskresi Jumlah Rombel

Ilsutrasi PPDB Sekolah Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ilsutrasi PPDB Sekolah Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Cikarang, Kabupaten Bekasi bisa diselesaikan dengan diskresi mengenai penambahan jumlah siswa untuk setiap rombongan belajar (rombel) oleh Pemerintah Daerah setempat.

BACA: Sekolah Swasta di Kabupaten Bekasi Minta Dibiayai APBD

Bacaan Lainnya

Belum adanya keberpihakan anggaran dari pemerintah daerah untuk sekolah-sekolah swasta disinyalir masih menjadi salah satu penyebab tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dibanding swasta karena biaya yang dikeluarkan cenderung lebih murah.

“Sebenarnya Pemerintah Daerah bisa saja melakukan diskresi tinggal merubah payung hukumnya saja dalam hal ini Perbup tentang jumlah siswa di setiap rombel. Makanya saat ini kami di legislatif sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi agar eksekutif mau merevisi Perbup tersebut,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi.

Kebijakan diskresi diharapkan dapat diterapkan di semua tingkatan sekolah dengan menambahkan  jumlah siswa, misal dari 36 menjadi 40 untuk setiap rombelnya pada PPDB 2023 di Cikarang, Kabupaten Bekasi. “Tetapi memang eksekutif juga harus bijak menyikapinya karena ada persoalan lain. Persoalan lain itu itu adalah di kita banyak sekolah-sekolah swasta yang tentu harus difikirkan juga agar mereka tidak kehabisan calon murid,” ungkapnya.

Pos terkait