Segel Dirusak, Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan ‘Nakal’ di Lippo Cikarang dan Jababeka

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar monitoring seluruh tempat hiburan malam di Kawasan Lippo Cikarang dan Jababeka yang ‘nakal’ karena masih beroperasi pasca penyegalan yang dilakukan Tim P6PAR pada Oktober 2018 lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya menuturkan dari kedua kawasan itu terindentifikasi ada kurang lebih 10 tempat hiburan malam yang nekat beroperasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Fukhis Adukan Kepala Satpol PP Ke Plt Bupati Bekasi

“Dari hasil monitoring di sekitar kawasan Lippo Cikarang dan Jababeka, ada beberapa (tempat hiburan malam-red) yang membuka segelnya. Kurang lebih ada sepuluh,” kata Hudaya, Rabu (24/04).

Satpol PP telah meminta para pengusaha hiburan malam yang berdiri di kedua kawasan tersebut untuk menutup tempat usahanya kembali karena bertentangan dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

“Tadi malam kita sudah meminta mereka semua untuk menutupnya kembali dan mereka nurut, tutup semua,” kata dia.

BACA: Plt Bupati Tunggu Laporan Tim P6PAR Soal Perusakan Segel Hiburan Malam

Selain di Kawasan Lippo Cikarang dan Jababeka dalam waktu dekat Satpol PP juga akan memonitoring tempat hiburan malam lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.  “Secara periodik kita akan akan lakukan proses upaya ini,” ujarnya.

Hudaya meminta seluruh pelaku usaha kepariwisataan yang dilarang sesuai Perda tersebut mematuhi peraturan yang ada. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan 1440 H.

“Tentunya, kami menghimbau agar mereka mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan kegiatannya lagi,” pinta Hudaya. (BC)

Pos terkait