BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan pengawasan menyusul adanya edaran tentang seruan atau imbauan dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan warga dalam pelaksanaan puasa Ramadhan 1444 H yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan pihaknya akan intens melakukan patroli bersama TNI/Polri untuk memantau implementasi seruan tersebut di lapangan.
“Kita akan melakukan patroli menjelang bulan suci ramadhan menggandeng TNI dan Polri untuk memantau kegiatan-kegiatan masyarakat agar berlangsung aman dan kondusif sesuai dengan seruan atau imbauan yang di keluarkan Pj Bupati Bekasi,” kata Surya Wijaya, Senin (20/03).
Menurutnya, pemantauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara melekat kepada seluruh pihak terkait di Kabupaten Bekasi, seperti pemilik/pengelola rumah makan, cafe dan restoran, tempat pijit, spa, karaoke dan lainnya tentang poin-poin yang diatur dalam seruan tersebut.
“Untuk tempat hiburan malam kita akan melakukan penindakan jika mereka kedapatan buka atau beroperasi di bulan Ramadhan,” tuturnya.
Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap dibulan Suci Ramadan, Satpol PP dapat menjaga ketentraman bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
“Paling dekat memang Ramadan, bagaimana menjaga ketertiban dan ketentraman selama puasa. Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga, hal apa yang perlu dikedepankan untuk menjaga kekhusyuan ibadah,” ujar Dani Ramdan.
Dani juga mengingatkan kegiatan hiburan yang berbau kemaksiatan harus ditutup dan Satpol PP harus terus berpatroli. “Saya instruksikan Satpol PP untuk terus berpatroli menertibkan, menutup tempat hiburan selama bulan Ramadan,” ujarnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS