BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menyerahkan test urine Bupati Bekasi untuk dilakukan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pasalnya saat ini BNK belum memiliki kewenangan untuk melakukan test terhadap kepala daerah.
“Untuk melakukan test urine kepada kepala daerah itu sudah kewenangan BNN. Sementara BNK akan melanjutkan test urine terhadap SKPD saja,” ucap Kepala BNK Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja.
Dikatakan Rohim, Kepala Daerah perlu juga dilakukan test urine agar diketahui bersih dari peredaran narkoba. Hal ini perlu dilakukan mengingat beberapa wakt lalu sempat tertangkap salah satu kepala daerah yang diketahui pecandu narkoba.
“Ya salah satunya kasus yang menimpa bupati Ogen Ilir yang diketahui pecandu narkoba jadi untuk mengantisipasi hal tersebut perlunya test urine terhadap kepala daerah,” tandasnya. (nay)