Resmi Jabat Plt. Bupati, Rohim Mintareja : PNS Harus Netral di Pilkada Kabupaten Bekasi

rohim-mintareja-plt-bupati
rohim-mintareja-plt-bupati

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja berpesan khusus untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi agar menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketentuan mengenai netralitas tersebut menurut Rohim, sangat jelas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik serta yang tercantum dalam UU Pilkada.

“PNS sudah saya peringatkan dalam rangka Pilkada ini harus netral, karena memang aturannya seperti itu baik di UU ASN ataupun UU Pilkada,” kata Rohim, Jum’at (28/10).

Bagi PNS yang tidak mengindahkan peringatan itu, kata dia, maka akan dikenakan sanksi apalagi jika sampai tertangkap tangan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

“Pejabat Pemda itu tidak boleh terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon, baik dalam kampanye ataupun rapat-rapat pembahasan. Tidak boleh,” tegasnya.

Pihaknya akan bekerja sama dengan pengawas pemilu dan panitia pemilu serta pihak yang berwajib untuk sama-sama mengawasi jika ada oknum Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.

“Kita akan bekerja sama dengan pengawas pemilu untuk menjaga netralitas PNS pada pilkada di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (BC)

Pos terkait