Relokasi Rumah Korban Longsor Sungai Cipamingkis Masih Tunggu Peraturan Bupati

Sejumlah rumah warga terancam terkena longsor akibat kondisi lahan kritis di bantaran Sungai Cipamingkis di Kampung Cigoong Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah. Saat ini para pemilik rumah yang terdiri 11 orang Kepala Keluarga itu mengungsi atau tinggal bersama sanak saudaranya.
Sejumlah rumah warga terancam terkena longsor akibat kondisi lahan kritis di bantaran Sungai Cipamingkis di Kampung Cigoong Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah. Saat ini para pemilik rumah yang terdiri 11 orang Kepala Keluarga itu mengungsi atau tinggal bersama sanak saudaranya.

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH  –  Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggantian lahan dan tempat tinggal kepada warga yang rumahnya terdampak longsor sungai Cipamingkis di Kampung Cigoong Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Perumahan Rakyat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cecep Suparto saat dikonfirmasi beritacikarang.com melalui sambungan telfon, Jum’at (10/02).

Bacaan Lainnya

“Sudah dianggarkan, tetapi mekanismenya belum diatur. Nah sekarang kita lagi susun dulu Perbup-nya. Karena kalau sudah dianggarkan, landasan hukumnya harus disediakan juga, jangan sampai kita salah langkah” kata Cecep.

Jika Perbup telah selesai, sambungnya, maka proses penggantian lahan dan tempat tinggal kepada warga yang rumahnya terdampak longsor sungai Cipamingkis dapat segera disalurkan.

“Kalau tahun ini Perbup-nya selesai, landasan hukumnya sudah jelas, Insyallah bisa langsung direalisasikan,” kata dia.

Camat Cibarusah, Muhamad Kurnaefi mengatakan penggantian lahan dan tempat tinggal warga merupakan  bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, untuk keselamatan dan keamanan warga dari ancaman bencana

“Kalau warga punya tanah sendiri di lahan yang lebih aman, sebetulnya pada tahun 2022 kemarin bisa langsung dibangun rumahnya. Tetapi setelah kita cek, ternyata tidak ada,” kata dia.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi berniat untuk memberikan ganti rugi berupa penggantian lahan dan tempat tinggal kepada warga ke lokasi yang aman, dengan konsekuensi tanah yang ada saat ini akan dihibahkan menjadi tanah milik pemerintah.

“Lokasi lahan dan tempat tinggal pengganti bisa saja di desa yang sama atau berbeda tetapi di satu Kecamatan. Dinas nanti yang akan menentukan berdasarkan ketentuan atau mekanisme yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, terdapat sejumlah rumah terancam terkena longsor akibat kondisi lahan kritis di bantaran Sungai Cipamingkis di Kampung Cigoong Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah.  Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saat ini para pemilik rumah yang terdiri 11 orang kepala keluarga itu mengungsi atau tinggal sementara bersama sanak saudaranya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait