BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polsek Cikarang merazia warung jamu yang dicurigaj menjual minuman keras (miras) dalam Operasi Cipta Kondisi di dua lokasi berbeda, Sabtu (03/09) dinihari.
Kegiatan tersebut sesuai perintah Kapolsek Cikarang Kompol Adil Siburian yang meneruskan Arahan Kapolresta Bekasi Kombes Pol Awal Chairrudin SIK, MH agar menciptakan situasi wilayah yang kondusif.
Sebanyak 10 personel pimpinan Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Ajun Komisaris Sukarman, SH diterjunkan. Dua lokasi Kios Jamu yang diperiksa berada di jalan Industri Cikarang Kota dan Depan RS Ananda Cikarang Kota
Pantauan BERITACIKARANG.COM dilapangan, kedatangan polisi membuat pemilik atau penjaga toko Jamu kaget.
Dari 2 kios jamu itu polisi mengamankan 1 dus berisi 12 botol miras merk Brendi Wiski dari kios jamu di Jl. Industri Cikarang Kota dengan pemilik Ridan Firdaus sementara dari kios jamu depan RS. Ananda diamankan 12 Botol miras merk Intisari dengan pemilik Ari.
“Total ada 24 kita dapatkan. Barang bukti kita amankan ke mapolsek, penjual kita amankan untuk diingatkan karena menjual miras ilegal. untuk menciptakan kondisi yang kondusif jadi kita berantas miras,” kata Sukarman.
Setelah merazia warung, polisi berpatroli ke Kawasan Industri Jababeka diantaranya Kawasan Jababeka I , II, III dan Jurong serta kawasan perniagaan Cikarang Baru.
“Temuan sasaran kejahatan jalanan nihil. Situasi terpantau kondusif,” tutupnya. (BC/STM)