BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Terkait dengan terungkapnya seorang perwira pratama yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Wakapolresta Bekasi, AKBP Sonny Utomo mengatakan bahwa perwira tersebut merupakan anggota reserse kriminal Polresta Bekasi. Hanya saja saat ini Sonny belum bisa memberikan identitas perwira tersebut.
BACA : Gelar Tes Urine, Perwira Pratama Polresta Bekasi Positif Nyabu
“Perwira tersebut, diketahui positif setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polresta Bekasi Kabupaten menemukan kandungan zat terlarang pada urinenya. Namun belum diketahui jumlah kadar zat adiktif yang terkandung dalam tubuh perwira tersebut,” ungkapnya.
Lanjut dia, usai dinyatakan positif menggunakan sabu, perwira tersebut saat ini dalam pemeriksaan seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Polisi masih melakukan pengembangan terkait posisi perwira apakah pengedar atau hanya pengguna. Termasuk di mana sang polisi itu mendapatkan barang terlarang itu.
“Pemeriksaan masih dilakukan Propam untuk pengembangan. Kami belum diketahui apakah hanya sebagai pengguna atau ikut dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Berdasarkan kode etik kepolisian, tambah Sonny, personel yang tersangkut kasus hukum termasuk terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dapat dikenakan sanksi pemecatan. Selanjutnya polisi itu akan menjalani proses hukum yang berlaku. Namun jika dari hasil pemeriksaan, sang perwira hanya sebagai pengguna, sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Kami masih selidiki yang bersangkutan seperti apa. Kalau sebagai pengguna sanksi terberat penundaan kenaikan pangkat atau atau sanksi lainnya di luar pemberhentian dengan tidak hormat. Yang bersangkutan juga akan direhabiltasi. Tapi kalau terbukti masuk jaringan bisa dikenakan pemecatan,” tutupnya. (DB)