BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cikarang Barat mengamankan satu orang tersangka penadah sepeda motor, Jum’at (18/03) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hitam merah dengan nomor polisi B-3543-FRQ yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan diduga barang tadahan hasil pencurian bermotor.
Tersangka penadah ini diketahui bernama Sahroni (20) warga Desa Padang Dalam RT 05 Kecamatan Bengkunat Ngaras Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa disalah satu kontrakan di Kp. Rawa Keting RT 05/02 Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat terdapat sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Kemudian, anggota kepolisian melakukan penyedilikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Usai melakukan penyelidikan, anggota kepolisian didampingi pemilik kontrakan H. Udin dan pegawai Desa Telaga Murni, Haryono melakukan penggledahan. Hasilnya ditemukan satu unit sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, sebilah pisau bergagang kayu, sebilah samurai bergagang kayu, serta Sepasang Plat nomor Sepeda motor B-3759-FYP dan satu plat nomor B-6143-FTO,” jelasnya.
Lanjut Aprima Suar, hasil informasi yang didapatkan dari tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan rekannya yang bernama Dede Wijaya (21) warga Pekon Padang Dalam Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor merk Honda Supra-X warna Hitam Merah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Barat. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap penangkapan kedua tersangka,” katanya. (DB)