Komplotan Pencuri dan Penadah Motor Jaringan Lampung – Subang Dibekuk Polisi

21 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Bekasi beserta penadah motor curian jaringan Lampung dan Subang digelandang petugas kepolisian, Rabu (17/05).
21 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Bekasi beserta penadah motor curian jaringan Lampung dan Subang digelandang petugas kepolisian, Rabu (17/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  –  Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di seputar Kabupaten Bekasi. Pelaku berasal dari dua jaringan yang berbeda dan menjual motor curian ke wilayah Lampung dan Subang.

“Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/05).

Bacaan Lainnya

Jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).

Setelah ketiganya diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial IW.

“Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung,” tuturnya.

Dalam mengoperasikan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti.

Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.

Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.

Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.

“HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang,” tutur Twedi.

Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait