Kasus Dugaan ‘Staycation’ untuk Perpanjang Kontrak Kerja Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

ADA (24) mendatangi Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan awal terkait laporan yang dilayangkannya pada Sabtu 06/05) lalu.
ADA (24) mendatangi Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan awal terkait laporan yang dilayangkannya pada Sabtu 06/05) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Kasus dugaan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja yang melibatkan seorang karyawati berinisial ADA (24) dan manager salah satu perusahaan outsourching di Kabupaten Bekasi berbuntut panjang.

Penanganan kasus yang awalnya berproses di Mapolres Metro Bekasi, kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, Rabu (17/05).

Pelimpahan kasus dilakukan sejak pekan lalu, atau ketika penyidik hendak melayangkan surat pemanggilan kepada dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

“Dari seminggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim,” ucapnya.

Ada pun pertimbangannya, Gogo mengatakan Bareskrim Polri hendak mendalami kasus yang viral di media sosial tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lainnya.

“Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambilalih oleh mereka,” ujar Gogo.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

“Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang,” katanya.

Gogo menegaskan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terhadap oknum manager perusahaan outsourching dalam kasus dugaan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja ini,. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait