DPRD Dorong Penanganan Kasus Dugaan Ajakan ‘Staycation’ untuk Perpanjang Kontrak Kerja Harus Tuntas

Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi serta perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Barat, Rabu (10/05).
Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi serta perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Barat, Rabu (10/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendorong agar penangan kasus dugaan ajakan ‘staycation’ untuk perpanjang kontrak kerja bagi pekerja perempuan harus dituntaskan. Komitmen kuat dan ketegasan pemerintah harus dilakukan untuk menindak praktik nakal ini

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno usai menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi serta perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (10/05).

Bacaan Lainnya

“Kami meminta ketegasan pemerintah daerah, khususnya tindakan preventif. Kalau untuk kasus AD kan memang sudah di polisi, nah langkah-langkah lainnya harus dilakukan. Sosialisasi ke kawasan-kawasan industri, pastikan kasus serupa itu tidak terjadi lagi,” ucap Nyumarno.

Di Kabupaten Bekasi, pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja ini melanggar dua regulasi yakni Perda 5 tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian Perda 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. “Regulasinya ada, tinggal bagaimana ditegakkan,” ucap dia.

Selain kasus AD yang telah ditangani polisi, Nyumarno pun mengungkap dugaan praktik ajakan ‘staycation’ yang dialami korban lainnya, NG. Praktik itu dialami NG saat masih bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Bekasi. Diyakini kisah NG ini yang sebenarnya diungkap akun twitter @Miduk17 yang kemudian viral.

“Sebenarnya kejadian viral staycation yang kemarin viral itu, diawali sekira tanggal 30 April 2023 di mana ada salah satu mantan pekerja buruh di Kabupaten Bekasi berinisial NG yang memposting di media sosial yang kemudian viral,” kata Nyumarno.

Kasus NG ini yang kemudian mengungkap banyaknya praktik pelecehan di dunia kerja. Nyumarno menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas karena bukan tidak mungkin banyak kejadian lain yang tidak terungkap.

“Kemudian di tingkat perusahaan pun harus berkomitmen menindak pelaku. Meski hukum positif sedang berjalan, ada hukum normatif yang juga harus ditegakkan. Pelaku semacam ini jangan diberi ruang di dunia kerja karena dapat merusak citra dari perusahaan itu sendiri,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah penting dalam penanganan dan antisipasi atas mencuatnya isu dugaan ajakan staycation terhadap pekerja perempuan untuk memperpanjang kontraknya di perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi .

“Kita Pemerintah Kabupaten Bekasi telah turun langsung mengambil langkah-langkah bersama dengan Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker RI, atas dugaan adanya oknum yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan cara yang tidak sesuai aturan seperti ajakan staycation,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Dia menegaskan, Pemkab Bekasi tidak mentolerir segala tindak kekerasan kepada pekerja perempuan, dan mendorong perusahaan membuat pedoman perlindungan pekerja atau buruh dari kekerasan seksual di tempat kerja. “Saya menyarankan apabila ada korban pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja agar berani melaporkannya,” tambahnya.

Untuk itu ia memerintahkan kepada Kepala Disnaker dan Kepala DP3A, untuk menyusun beberapa  langkah antisipasi kaitan hal tersebut. “Pertama, melakukan pendampingan kepada pekerja perempuan pelapor yang dilakukan oleh DP3A. Kemudian melakukan sosialisasi kepada pekerja atau buruh perempuan soal kekerasan seksual di tempat kerja kepada HRD perusahaan,” tuturnya.

Langkah selanjutnya Pemkab Bekasi akan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di perusahaan dan atau di Kawasan Industri. “Lalu ada juga langkah pembentukan Tim Koordinasi antara DP3A, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian,” tandasnya. (dim/riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait