Berantas Begal, Polresta Bekasi dan IOC Bersinergi Lakukan Deklarasi Anti Kejahatan di Jalan

Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin saat menandatangani spanduk deklarasi anti kejahatan di jalan, Sabtu (19/03) di halaman Mapolresta Bekasi.
Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin saat menandatangani spanduk deklarasi anti kejahatan di jalan, Sabtu (19/03) di halaman Mapolresta Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –  Polresta Bekasi bersinergi dengan Ikatan Otomotif Cikarang (IOC) dan club-club penggemar sepeda motor lainnya di Kabupaten Bekasi untuk melakukan deklarasi anti kejahatan di jalan, Sabtu (19/03) di halaman Mapolresta Bekasi.

Acara deklarasi anti kejahatan di jalan tersebut dilakukan terkait dengan maraknya aksi begal yang kian hari kian marak terjadi di Kabupaten Bekasi. Acara deklarasi tersebut, digelar secara bersamaan dengan kegiatan kampanye keselamatan berlalu lintas dalam rangka Operasi Simpatik Jaya 2016.

Bacaan Lainnya

BACA : Polresta Bekasi dan IOC Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Cahiruddin menjelaskan bahwa kegiatan deklarasi anti kejahatan di jalan ini merupakan langkah antisipasi dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para begal jalanan sehingga aksi pembegalan yang terjadi di Kabupaten Bekasi dapat menurun.

“Mudah-mudahan dengan adanya deklarasi ini, angka kejahatan di jalan menurun bahkan kalau bisa tidak ada lagi,” ungkapnya.

“Kami dari kepolisian sangat mendukung langkah IOC dan komunitas motor lainnya di Kabupaten Bekasi yang telah sepakat dan berkomitmen untuk mendeklarasikan memerangi begal dan berupaya menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan,” tambahnya.

Ketua IOC, Awan menyebutkankan bahwa isi deklarasi anti kejahatan di jalan yang diprakarsai IOC adalah sebagai berikut :

  1. MENOLAK SETIAP AKSI KEJAHATAN JALANAN / BEGAL
  2. MENINGKATKAN KEWASPADAAN TERHADAP AKSI KEJAHATAN JALAN DENGAN MELAKUKAN RONDA TOURING DI WILAYAH KABUPATEN BEKASI
  3. MENDUKUNG SETIAP UPAYA KEPOLISIAN/PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI DAN TNI DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS AKSI KEJAHATAN JALAN
  4. MENOLAK PRAKTIK JUAL BELI KENDARAAN TANPA IDENTITAS / KELENGKAPAN SURAT-SURAT YANG SAH.

Pos terkait