BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Polisi berhasil membekuk pelaku pembegalan sepeda motor jenis Honda Beat B 4059 FBG milik Bayu Andarmoko (21) warga Kp. Cijingga, Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan. Satu orang berinisial RON (22) ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya, AND (21) kini jadi buron pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari anggota kepolisian, keduanya diketahui adalah anggota kelompok geng motor Briges.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longla menjelaskan jika RON dan AND melakukan aksinya pada Kamis, 03 Maret 2016 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Villa Mutiara 2 Blok G Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Saat itu tersangka dan rekannya tengah berboncengan dengan AND. Setibanya di lokasi kejadian, ia melihat Bayu sedang duduk bersama dengan teman-temannya dan menghampirinya sambil bertanya ‘Lo Anak Geng Motor ya?’,” kata Endang.
Tersangka RON kemudian merampas HP dan melihat foto-foto milik Bayu. Ia pun membawa sepeda motor milik Bayu ke belakang perumahan sambil membonceng Bayu. Namun setelah berada di tempat sepi, Bayu disuruh turun dan langsung dipukul dan ditendang hingga terjatuh.
“Tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan lokasi disusul rekannya,” jelas Endang.
Setelah mendapatkan sepeda motor, RON menghubungi ABL (22) sesama angota geng motor Briges untuk menjual sepeda motor tersebut. ABL menjual sepeda motornya ke KND (32) seharga Rp. 1.500.000,- dan mendapatkan bagian uang hasil penjualan RP. 200.000.
“ABL yang bertugas sebagai perantara penjual sepeda motor serta dan KND pembeli sepeda motor juga diamankan polisi,” kata Endang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa topi loreng milik pelaku yg tertinggal di lokasi kejadian, STNK sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku serta dua buah handphone milik pelaku. (DB)