BERITACIKARANG.COM, SETU – Sejumlah botol berisi Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merk diamankan Tim Buser Polsek Setu dari sejumlah pedagang dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung pada Senin (15/05) pagi.
Puluhan botol miras itu diamankan dari sebuah warung jamu milik JH (51) yang beralamat di Perum GPM, Kp. Sadang, Desa Cikaregaman, Kecamatan Setu.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa warung jamu tersebut sering menjual miras. Padahal warga sudah mengingatkan agar warung jamu tersebut tidak menjual miras lagi.
“Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh botol miras yang terdiri dari empat botol intisari, satu botol anggur kolesom, satu botol anggur merah dan satu botol anggur putih,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus.
Selanjutnya, kata dia, penjual berikut barang bukti miras dengan berbagai merk langsung diamankan ke Polsek Setu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (BC)