Polisi Amankan Belasan Anggota Gangster di Tarumajaya, Nangis Saat Dijemput Ortu

Momen haru terlihat saat para orangtua menjemput anak-anak mereka di Kantor Polsek Tarumajaya, pada Selasa 16 April 2024
Momen haru terlihat saat para orangtua menjemput anak-anak mereka di Kantor Polsek Tarumajaya, pada Selasa 16 April 2024

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA  – Aparat kepolisian mengamankan 14 orang remaja usia belasan tahun dari kelompok gangster KMJ All Star yang melakukan aksi tawuran di fly over Kampung Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BACA: Bikin Resah, Satu Anggota Geng Motor Diamankan Warga di Tarumajaya

Bacaan Lainnya

Momen haru terlihat saat para orangtua menjemput anak-anak mereka di Kantor Polsek Tarumajaya, pada Selasa 16 April 2024. Orang tua salah seorang remaja, Hanipah (45) tampak histeris dan menangis melihat anaknya keluar dari kantor polisi. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya tergabung dalam kelompok gangster KMJ All Star.

“Ya kalau ama saya selalu bilangnya main ke tempat sodara. Nggak taunya kemarin dijemput polisi, lagi tidur-tiduran di rumah padahal. Mulai sekarang saya lebih waspada lagi,” kata Hanipah, Selasa (16/04).

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus menjelaskan 14 remaja yang ditangkap berinisial MSL, AT, MR, AJ, AL, MHB, AB, MF, ADP, DAF, DA, DS, FE, dan AW. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, 12 remaja di antaranya telah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.

“12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1×24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orangtua,” ungkapnya.

Sedangkan dua remaja lainnya yakni MSL dan DS ditahan oleh petugas kepolisian. MSL ditahan lantaran memiliki dan menggunakan senjata tajam saat aksi tawuran, sedangkan DS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.

“MSL itu dia yang membawa senjata tajam. Kemudian DS memang dia ikut di situ, tapi setelah hasil penyelidikan memang dia itu salah satu DPO kita kasus 368 maupun 365,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSL dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara DS dijerat dengan pasal 365, 368, dan 363 KUHP. Selain menahan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam jenis celurit dan satu unit kendaraan roda dua.

“Kami imbau kepada orangtua dan masyarakat Tarumajaya tolong bantu kami kita sama-sama jaga ketertiban keamanan di wilayah Tarumajaya. Yang punya anak-anak maupun remaja usia 17 sampai 25 tolong dipantau anaknya. Peran orangtua harus lebih optimal,” kata dia. (DED)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait