Pilkades Bisa Digelar dengan Aturan Protokol Kesehatan

Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) kaitan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) kaitan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diharapkan membuat agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi yang sempat ditunda bisa digelar kembali. Standar protokol kesehatan harus digunakan untuk mencegah penularan COVID-19, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan pilkades.

BACA: Pemkab Bekasi Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020

Bacaan Lainnya

Sejak pilkades ditunda dari jadwal 19 April lalu, hingga kini kepastian pelaksanaannya masih belum jelas. Karena itu saat AKB diberlakukan nanti, diharapkan jadwal pilkades bisa segera ditetapkan.

“Pelaksanaan protokol kesehatan bisa meliputi beberapa aspek terkait kelancaran Pilkades,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini saat ditemui usai hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rabu (17/06).

Politisi PKS ini mengusulkan, jumlah TPS saat Pilkades bisa ditambah minimal satu TPS per RW. Atau maksimalnya satu TPS per RT. Hal tersebut untuk menerpakan physical distancing dengan jumlah pemilih yang sedikit di setiap TPS per RT.

“Nantinya juga sangat mudah untuk mengatur jadwal kehadiran para calon pemilihnya ke TPS,” ungkapnya.

Selain itu, panitia Pilkades dan pemilih wajib menggunakan masker. Panitia juga diharuskan memakai sarung tangan dan face shield. Saat antre atau menunggu giliran ke bilik suara, disediakan hand sanitiser yang wajib digunakan oleh pemilih. Setelah memilihpun, pemilih wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Menurut Ani, setiap satu jam sekali, diluangkan ada waktu istirahat selama 10 menit. Hal itu bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan di setiap TPS. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap bisa maksimal.

“Kalaupun ada penambahan anggaran bisa diajukan dengan dasar proposal yang disampaikan oleh Panitia Pilkades di tingkat Desa,” katanya.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida berharap pelaksaan Pilkades dapat segera digelar sesuai harapan masyarakat.

“Pilkades saat ini kewenangan sepenuhnya ada di Pak Bupati. Nota Dinas kami sudah naik, saat ini kami sedang menunggu arahan dan disposisi dari beliau. Harapan kami, Pilkades tetap diselenggarakan tahun ini, tidak ‘nyebrang’ sampai tahun depan. Tetapi tetap, prinsipnya utamanya adalah keselamatan warga,” kata dia.(BC)

Pos terkait