Penolakan Pembangunan TPST Kertamukti, Dewan Fasilitasi RDP Warga dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (10/07). Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta perwakilan warga dari Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (10/07). Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta perwakilan warga dari Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR).

“Yang kami tolak sebenarnya adalah jarak TPST ini terlalu dekat dengan permukiman. Saya sendiri juga sebenernya mendukung, jadi mohon dipindahkan saja titik lokasi pembangunannya,” kata dia.

Diketahui sebelumnya warga perumahan KSR dan TKR di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di wilayah itu. Alasan penolakan warga dikarenakan lokasi pembangunan yang relatif dekat dengan permukiman, kurang dari 500 meter.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penghitungan warga mengacu Google Maps, titik pembangunan TPST Kertamukti hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait